Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
PERATURAN DI BIDANG PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN KEUANGAN
E-Learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4).
Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud.
Berikut merupakan kisi-kisi soal dan jawaban pada Quiz III : Peraturan di Bidang Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan dalam E-learning Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Penulis hanya memberikan perkiraan soal dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran jawaban.
1.
Laporan yang tidak termasuk ke dalam kelompok Laporan Finansial
adalah…
Jawaban: Laporan Perubahan SAL
2.
Kalimat yang tidak benar dalam pengoperasian Rekening adalah…
Jawaban: Debet Rekening dilakukan dengan surat perintah dari PPK
dan di tandatangani oleh PPK dan bendahara
3.
Berikut ini yang bukan bagian dari Paket Undang-Undang Keuangan
Negara adalah…
Jawaban: UU No. 28 Tahun 2009
4.
Proses bisnis di Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran
Eselon 1 (UAPPA E1), kecuali…
Jawaban: Perekaman
5.
Laporan keuangan yang hanya dibuat oleh satuan kerja BLU adalah…
Jawaban: Laporan realisasi anggaran
6.
Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada…
Jawaban: KPPN, Menteri/pimpinan lembaga, dan BPK
7.
Prinsip prinsip pembukaan Rekening, kecuali…
Jawaban: Nama rekening menggunakan nama instansi atau nama KPA
8.
Laporan keuangan pemerintah pusat yang belum diaudit akan
disampaikan kepada…
Jawaban: Badan Pemeriksa Keuangan
9.
Rekening Pemerintah milik Kementerian Negara/ Lembaga adalah…
Jawaban: Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening
Lainnya
10.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari…
Jawaban: SAK dan SIMAK BMN
11.
Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Instansi
selain satker BLU adalah…
Jawaban: LO, LPE, Neraca, LAK dan CALK
12.
Pernyataan telah direviu dalam Laporan Keuangan K/L
ditandatangani oleh…
Jawaban: Itjen Kementerian yang bersangkutan
13.
Berikut ini hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kas dan
rekonsiliasi internal di pembukuan Bendahara, kecuali…
Jawaban: Dilakukan setiap 3 bulan sekali
14.
Sanksi administrasi jika tidak mengirimkan LK/ Rekonsiliasi
adalah…
Jawaban: KPPN mengembalikan SPM yang diajukan Satker kecuali SPM LS
Belanja pegawai, SPM LS pihak ketiga dan SPM Pengembalian
15.
Norma waktu penyelesaian persetujuan/ penolakan Rekening
Bendahara, terhitung sejak Surat permohonan pembukaan diterima Kuasa BUN Daerah
adalah…
Jawaban: 5 Hari
16.
Laporan berikut ini terdapat dalam PP 71/2010, tetapi tidak
terdapat dalam PP 24/2005, yaitu…
Jawaban: Laporan Realisasi Anggaran
17.
Prinsip prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan,
dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan pemerintah adalah…
Jawaban: Kebijakan Akuntansi
18.
Termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah…
Jawaban: Dinas Pariwisata
19.
Dalam pengelolaan Kas Negara dikenal istilah TNP. Singkatan TNP
adalah…
Jawaban: Treasury Notional Pooling
20.
Pembukuan Bendahara menggunakan buku buku, kecuali…
Jawaban: Buku Debet Kredit
Semoga bermanfaat, silahkan di share sebanyak-banyaknya. Terima kasih…
Ditulis oleh Zaky Media
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment